Alur Pembuatan Paspor. Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Jogja. 1. Mendaftar antrean online. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di
Biayanya antara lain sebagai berikut: Perpanjang SIM A Rp 80.000 Perpanjang SIM B1 Rp 80.000 Perpanjang SIM B2 Rp 80.000 Perpanjang SIM C Rp 75.000 Perpanjang SIM C1 Rp 75.000 Perpanjang SIM C2 Rp 75.000 Perpanjang SIM D Rp 30.000 Perpanjang SIM D1 Rp 30.000 Biaya tambahan asuransi (tidak wajib) Rp 30.000 Lima langkah perpanjang SIM online
Adapun perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke rumah. Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023. Cara perpanjang SIM secara online
Biaya Perpanjang SIM. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lengkap, inilah lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Rabu (11/1/2023) serta cara perpanjang SIM secara online 2023. Pelayanan SIM Keliling kembali dioperasikan oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Layanan SIM keliling merupakan pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM yang bergerak di berbagai wilayah.
Tujuan dari SIM online ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari luar daerah yang ingin memperpanjang SIM. Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau SIM dari luar daerah di Yogyakarta baru terintegrasi di 45 satpas saja dan baru bisa dilayani di Bus Keliling Ditlantas dan Polres Sleman.
Alfian menjelaskan, perpanjangan SIM di daerah lain dapat dilakukan lantaran sistem pelayanan saat ini sudah menggunakan layanan online. "Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.
Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp130.000 untuk perpanjangan SIM C. Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah saja melalui ponsel atau secara online. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Diketahui cara memperpanjang SIM secara online pun cukup mudah. Anda bisa melihat tahapan demi tahapan proses perpanjang SIM secara online melalui artikel ini. Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR).
A8Lc5L.